Berita Terkini Indonesia -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dialami Prada Lucky hingga berujung pada kematiannya.
Berdasarkan keterangan Wahyu, perwira tersebut bukan pelaku kekerasan langsung, namun diduga memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan penganiayaan. Atas perannya itu, perwira tersebut akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tanggung jawab atasan terhadap tindakan bawahannya.
Meski telah mengakui adanya dugaan keterlibatan, TNI memilih untuk tidak mempublikasikan identitas sang perwira. Langkah ini, menurut Wahyu, diambil untuk menjaga objektivitas penyidikan dan menghindari prasangka publik yang dapat memengaruhi proses hukum.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Proses pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus kematian Prada Lucky menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum, termasuk TNI, transparan dalam menangani perkara ini. TNI pun berjanji akan memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.