Berita Terkini Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak besar dari dugaan korupsi kuota haji 2024 terhadap jemaah reguler. Salah satu kerugian yang dialami umat adalah bergesernya jadwal keberangkatan antrean haji reguler.
“Kalau bicara kerugian umat, ya salah satunya terkait waktu tunggu yang terdampak cukup masif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, ada jemaah yang seharusnya berangkat dengan kuota reguler namun tertunda akibat peralihan sebagian kuota menjadi kuota khusus. Dari tambahan 20 ribu kuota haji, sekitar 8.400 dialihkan ke kuota khusus, padahal mestinya 92 persen atau sekitar 18.400 ditujukan untuk reguler. Kondisi ini selain merugikan negara secara finansial juga menimbulkan kerugian langsung bagi jemaah.
Kasus ini berawal dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut. Kuota tambahan itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, setengahnya dialihkan ke jalur haji khusus, yang dinilai KPK menyalahi aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengalihan tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk ratusan travel penyelenggara ibadah haji. “Travel yang terlibat bukan hanya satu atau dua, melainkan puluhan bahkan lebih dari seratus,” ujarnya.