Berita Terkini Indonesia -- Per Minggu, 29 Juni 2025, baru sedikit instansi pemerintah daerah yang telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk formasi guru.
Salah satu yang sudah merilis hasil seleksi adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Pengumuman tersebut diterbitkan pada 28 Juni 2025.
Sama seperti skema kelulusan pada seleksi PPPK tenaga teknis dan kesehatan, sistem peringkat berdasarkan kategori pelamar prioritas juga diterapkan pada seleksi PPPK guru.
Urutan prioritas tersebut mencakup:
-
R2: Guru honorer eks K2
-
R3: Guru honorer yang terdaftar dalam database BKN
-
R3b: Guru Non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II sesuai Keputusan Menpan RB No. 347/2024
-
R4: Guru Non-ASN yang tidak terdata berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 348/2024
-
R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menpan RB No. 348/2024
Dalam pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2, peserta R5 merupakan lulusan PPG dan telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Dalam tabel integrasi nilai seleksi, peserta dengan serdik ini diberi kode S.
Kode S menunjukkan bahwa pelamar memiliki serdik yang linier dengan formasi yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek, sehingga berhak memperoleh nilai maksimal untuk kompetensi teknis, yakni 450 poin.
Hal ini membuat peserta dari kategori R5 umumnya memperoleh nilai kompetensi yang tinggi, bahkan melampaui peserta dari kategori R2, R3, dan R4 yang belum memiliki serdik.
Namun demikian, karena sistem kelulusan tetap mengacu pada peringkat dalam prioritas pelamar, banyak peserta R5 dengan nilai tinggi justru tidak lolos seleksi karena kalah prioritas dalam urutan.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Peringkat 1–7 diisi peserta R3
-
Peringkat 8–11 oleh peserta R4
-
Peringkat 12–15 ditempati oleh peserta R5
Karena hanya tersedia 12 kursi, maka hanya pelamar peringkat 1–12 yang dinyatakan lulus (diberi kode “L”). Artinya, dari empat peserta R5, hanya satu yang lolos, yaitu yang berada di peringkat ke-12.
Padahal, seluruh peserta R5 dalam formasi tersebut memiliki total nilai di atas 640, sedangkan peringkat pertama (R3) hanya mengantongi nilai 451. Formasi ini juga tidak diikuti pelamar dari kategori R2.
Situasi seperti ini bisa menjadi acuan bagi para peserta, khususnya guru honorer dan lulusan PPG, yang masih menunggu pengumuman dari instansi masing-masing. Pengumuman dari Pemkab Tabalong dapat dijadikan gambaran awal mengenai pola kelulusan seleksi PPPK guru tahap 2.