BLANTERORIONv101

Wamen PPPA Veronica Tan Soroti Pernikahan Anak di Lombok Tengah

27 Mei 2025

Berita Terkini Indonesia -- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menanggapi dengan keprihatinan maraknya pemberitaan tentang pernikahan antara anak usia SMP dan SMK yang baru-baru ini ramai di media sosial.

"Kami sangat prihatin masih maraknya praktik perkawinan anak yang kerap dibungkus dengan alasan budaya merarik, khususnya di NTB yang termasuk wilayah dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia," ujar Veronica kepada wartawan pada Minggu (25/5/2025).

Menurut Veronica, pernikahan anak sering kali terjadi akibat tekanan budaya dan sosial, di mana menikah dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan atau untuk menjaga nama baik keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa realitasnya tidak seindah itu.

"Faktanya, pernikahan anak justru membuka jalan pada berbagai bentuk penderitaan. Anak-anak belum cukup matang untuk memahami tanggung jawab rumah tangga. Hak mereka untuk mendapat pendidikan, tumbuh kembang, serta menikmati masa kecil direnggut oleh praktik ini," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kementerian PPPA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membenarkan atau membiasakan praktik perkawinan anak, meskipun dibungkus dengan dalih adat atau budaya. Butuh sinergi semua pihak untuk mengakhiri praktik ini demi masa depan anak-anak Indonesia," tegas Veronica.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video pernikahan anak perempuan SMP dan anak laki-laki SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pernikahan tersebut menimbulkan kontroversi hingga memicu laporan kepada pihak kepolisian oleh masyarakat.

Anak perempuan berinisial SMY (15) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, menikah dengan SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Video prosesi adat Sasak (nyongkolan) yang memperlihatkan SMY berjoget menuju pelaminan, turut menuai komentar prihatin dari warganet karena sikap sang mempelai dinilai tidak wajar.

Akun Facebook @Dyiok Stars mengunggah video tersebut, dan salah satu komentar menyebut, “Orang stres disuruh nikah, gimana ceritanya,” tulis akun @Dede Zahra Zahra.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa perilaku SMY dalam video memang terlihat tidak biasa. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kondisi psikologis sang anak belum dapat diambil tanpa pemeriksaan medis.

"Belum bisa kami simpulkan. Semua akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh tenaga medis. Tidak boleh ada asumsi tanpa dasar pemeriksaan," tandasnya.


Komentar