BLANTERORIONv101

ASN Jakarta Diwajibkan Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Pengecualiannya

30 April 2025

Berita Terkini Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diminta untuk pergi dan pulang kerja dengan memanfaatkan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau menjalankan tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini. "Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas tertentu tidak diwajibkan menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu," tertulis dalam Ingub tersebut.

Setiap kepala perangkat daerah diberi tanggung jawab untuk memastikan pegawainya mematuhi aturan ini. ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanannya dalam bentuk swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Bukti foto tersebut kemudian dikirim ke admin kepegawaian di unit kerja masing-masing melalui platform seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Rekapitulasi partisipasi ASN dalam program ini harus dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Laporan rekapitulasi penggunaan transportasi umum setiap Rabu disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan ke BKD,” lanjut isi Ingub tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menanamkan kebiasaan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan mendukung konsep pembangunan berkelanjutan. “Kebijakan ini selaras dengan upaya pengurangan polusi, mewujudkan mobilitas ramah lingkungan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada keberlanjutan,” demikian penjelasan dalam dokumen resmi itu.

Komentar